research

Penggunaan Nama Artis Terkenal sebagai Tokoh dalam Novel Fanfiksi dan Perlindungan Hukum terhadap Pihak-pihak yang Dirugikan (Analisis Yuridis Pasal 20, 21, 22, dan 43 Huruf D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Abstract

Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 tidak mengatur mengenai penggunaan nama artis terkenal sebagai tokoh dalam novel fanfiksi, sehingga terjadi kekosongan hukum mengenai peraturan normatif khususnya terkait dengan karya sastra. Berdasarkan pengaturan dalam UUHC, eksistensi Novel Fanfiksi yang menggunakan nama artis terkenal sebagai tokoh didalamnya merupakan pelanggaran hak cipta mengacu pada faktor fanfiksi yang seharusnya hanya sebagai konten hak cipta yang disebarluaskan di media informasi dan teknologi yang bersifat non-komersial dialihwujudkan oleh pihak-pihak tertentu menjadi Novel Fanfiksi yang dikomersialkan tanpa seizin artis sehingga melanggar hak moral dan hak ekonomi artis terkenal yang bersangkutan. Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan secara preventif dengan cara melakukan perjanjian lisensi antara penulis dan penerbit dengan artis terkenal yang namanya digunakan dalam Novel Fanfiksi sedangkan perlindungan hukum Represif dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.Kata kunci: perlindungan hukum, artis terkenal, hak terkait, novel fanfiksi

    Similar works

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017