research

Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap Penggunaan Rumah Dinas Daerah Provinsi Jambi

Abstract

Terbitnya UU No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintah daerah dengan memakai prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab. Dalam melaksanakan otonomi ini pemerintahan diberi kewenangan mengambil kebijakan dalam melaksanakan urusan daerah. Untuk menyelenggarakan urusan ini harus didukung oleh sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana tersebut adalah berupa barang-barang milik daerah, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Salah satu benda tidak bergerak adalah rumah dinas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Dalam penggunaan rumah dinas ini penghuni harus mendapat Izin Penghunian dari pejabat yang berwenang. Pemberian izin merupakan salah satu bentuk pengawasan dalam hukum administrasi. Bentuk pengawasan lain yang dilakukan terhadap penggunaan rumah dinas adalah pengamanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017