research

Pengawasan Peraturan Daerah Berdasarkan Perundang-undangan (Kajian Politik Hukum)

Abstract

Penelitian ini berjudul Pengawasan Peraturan Daerah Berdasarkan Perundang-Undangan ( Suatu Kajian Politik Hukum). Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk menganalisis bentuk pengaturan dan mekanisme pengawasan peraturan daerah dan mengetahui dan menganalisis konsekuensi hukum apa yang sesuai dalam pengawasan peraturan daerah. Sehingga tidak terjadi pertentangan dan dalam pelaksanaannya diterima masyarakat. Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan pengawasan peraturan daerah di Negara Indonesia. Sedangkan hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah terciptanya suatu sistem dan mekanisme pengawasan peraturan daerah yang sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku dalam negara Indonesia dan terciptanya suatu harmonisasi hukum (peraturan daerah) di pemerintahan daerah. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian empiris dengan pendekatan Perundang-Perundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen (penelitian kepusta-kaan dan penelitian lapangan) dan studi pustaka. Dengan sumber data secara primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskritif.Kaca Kunci: Pengawasan, Perda, Politik Huku

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017