research

Kajian Yuridis Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Sarana Mutual Legal Assistance

Abstract

Dalam penulisan ini, peneliti membahas mengenai kajian yuridis perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui sarana mutual legal assistance. Hal ini mengingat bahwa terpidana dapat menyimpan aset hasil kejahatannya di luar yuridiksi Indonesia. Oleh karena itu perlulah mengetahui peraturan mengenai perampasan aset melalui sarana mutual legal assistance berserta implikasinya dari mutual legal assistance.Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban bahwasannya peraturan mengenai perampasan aset di Indonesia belumlah memadai dan masih belum memenuhi standart Internasional dalam hal perampasan aset di luar yuridiksi. Terdapat implikasi yang ditimbulkan mutual legal assistance yaitu keterkaitan hukum Internasional dengan hukum nasional, ruang lingkup perjanjian Internasional, dan akibat perjanjian terhadap negara pihak. Bahwa terdapat penyelesaian perampasan aset pada kasus Hendra Rahardja yang melalui sarana mutual legal assistance antara Indonesia dengan Australia.Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa peraturan perampasan aset belumlah memenuhi standart UNCAC, Indonesia belumlah mempunyai peraturan khusus mengenai mekanisme perampasan aset baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahwa perampasan aset melalui sarana mutual legal assistance masih terjadi perdebadan sistem hukum dalam hal dual criminality, mutual legal assistance menjadi sah apabila telah diratifikasi maka akan mengikat kedua belah pihak negara dan timbul kewajiban untuk melaksanakannya

    Similar works