research

Kedudukan TAP MPR dan Implikasinya terhadap Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia

Abstract

Terjadinya tarik ulur penempatan Ketetapan MPR dalam hirarkhi peraturan Perundang-undangan ternyata telah memunculkan barbagai tanggapan pro dan kontra, disatu sisi keberadaan Undang-udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengakibatkan TAP MPR secara otomatis (ex-officio) akan menjadi rujukan dalam pembentukan dan penerapan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berada di bawahnya. Dalam hal ini UU/Perpu, PP. Perpres, dan Perda. namun di sisi lain akibat dimasukkannya kembali TAP MPR dalam hierarki peraturan Perundang-undangan, maka muncul persoalan dalam hal pengujian norma diantara peraturan Perundang-undangan lainnya. Bagaimana jika TAP MPR bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dan bagaimana pula jika terdapat UU yang bertentangan dengan TAP MPR? Jika merunut kepada sistem kekuasaan kehakiman Indonesia dewasa ini, uji materi dibebankan kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi kewenangan Mahkamah Konsitusi sebatas uji materi UU terhadap UUD. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara pengujian TAP MPR terhadap UUD atapun UU terhadap TAP MPR. Mahkamah Konstitusi tidak boleh serta merta melakukan pengujian terhadap TAP MPR, kecuali Mahkamah Konstitusi melakukan upaya hukum progresif seperti yang dilakukan selama ini

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017