research

Faktor Penyebab Tidak Dikabulkannya Permohonan Pendaftaran Tanah Bagi Pemohon yang Belum Berusia 21 Tahun ( Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar )

Abstract

Batas umur menjadi tolak ukur untuk menentukan kedewasaan seorang, dimana seseorang di anggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Di Indonesia muncul keaneragaman peraturan mengenai batas umur, sehingga akan menyebabkan kerancuan dalam menentukan batas umur yang mana yang akan dipakai. Batas umur kedewasaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah 21 tahun, menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah 18. Pendaftaran tanah merupakan suatu perbuatan hukum untuk mendaftarkan hak atas tanah nya guna mendapatkan pembuktian yang sempurna serta alat bukti bila nanti terjadi sengketa. Tidak semua permohonan pendaftaran tanah dikabulkan ini disebabkan karena pemohon belum berusia 21 tahun. Ini dikarenakan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar masih menggunkan batas umur dewasa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jadi pemohon yang belum berusia 21 tahun dianggap belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum pendaftaran tanah. Dengan berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum perdata sudah tidak berlaku lagi. Ini akan menimbulkan disharmonisasi antara peraturan yang ada di Indonesia. Tidak terjadi keselarasan peraturan mengenai batas umur melakukan perbuatan hukum khusunya pendaftaran tanah.Kata kunci : Batas Usia Dewasa, Pendaftaran Tanah

    Similar works