research

Pengaturan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Laut

Abstract

Dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terdapat kekaburan norma (vague van het normen) antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dimana dalam pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat melakukan pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, akan tetapi dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 masih mengatur kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan klausul kontrak kerja sama sebagai instrumen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, pada Kenyataannya masih ada kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah berupa pemenuhan klausul kontrak kerja sama khususnya dalam penentuan wilayah kerja dan pengembaliannya serta pengelolaan lingkungan hidup. Lebih lanjut kewenangan tersebut juga diatur dalam lampiran Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Kegiatan Usaha Hulu Miga

    Similar works

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017