Tulisan ini menjelaskan tentang proses penilaian jabatan fungsional guru yang
diasarkan prinsip-prinsip objektif dan adil, sehingga dapat memberikan kepuasan
kepada setiap guru sebagai pihak yang dinilai oleh para pejabat penilainya, oleh
karena itu kebijakan penilaian pelaksanaan jabatan fungsional guru harus didasarkan
pada angka kredit berupa bentuk keputusan setingkat Menteri, peraturan Pemerintah
dan Undang-undang. Guru sebagai suatu profesi adalah sebutan bagi jabatan, posisi,
dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan
melalui adanya interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis. Guru
profesional harus tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugasnya yang ditandai
dengan keahlian, rasa tanggungjawab dan rasa kesetiakawanan sosial dengan
sesamanya. Penilaian pelaksanaan jabatan fungsional guru nampaknya perlu
mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberikan motivasi kepada
setiap guru untuk mengembangkan diri, karier dan organisasi atau lembaganya.
Keputusan Menteri yang mengatur tentang kebijakan penilaian guru adalah
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Th 1993, dan
peraturan Pemerintah mengeluarkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1979, sedangkan Undang-Undang menetapkan bahwa Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 berisi tentang Pokok-pokok Kepegawaian, penilaian dengan
menggunakan DP-3 (Daftar Penilai Pelaksanaan Pekerjaan)