Pro Poor Budget merupakan salah satu reformasi anggaran yang ditujukan untuk masyarakat miskin, supaya hidup mereka dapat terjamin hak-hak dasarnya. Adanya pro poor budget disebabkan karena masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan hak untuk menikmatinya. Oleh karena itu, kebutuhan dasar mereka sering tidak terpenuhi.
Hak dasar mereka yang paling utama adalah kesehatan, karena kesehatan mempunyai keterikatan hubungan yang saling kait mengkait, dimana kemiskinan mempengaruhi kesehatan sehingga orang miskin menjadi rentan terhadap pelbagai macam penyakit
sedangkan kesehatan mempengaruhi kemiskinan, masyarakat yang sehat menekan kemiskinan karena orang yang sehat produktivitas kerjanya tinggi. Indonesia masih
memiliki banyak daerah-daerah yang jumlah penduduk miskinnya tinggi, salah satunya adalah Kabupaten Kebumen yang mencapai 376.610 orang atau 25,73% bahkan angka
kemiskinan ini jauh diatas provinsi Jawa Tengah yang mencapai 17,72%, sehingga perlu ada komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan anggaran yang pro poor agar
masyarakat miskin dapat terjamin kesehatannya. Tentu saja dengan adannya alokasi yang dianggarkan untuk masyarakat miskin diimbangi dengan adanya pelaksanaan pelayanan
yang adil, reponsif dan efisien dalam memberikan pelayanan.
Penelitian ini berusaha mengetahui apakah anggaran sektor kesehatan sudah menunjukkan anggaran yang pro poor, dan bagaimana implementasi pro poor budget serta
kendala dalam mewujudkan pro poor budget tersebut. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan depth interview dengan metode penelitian
kualitatif deskriptif. Subjek penelitian ini melibatkan sebelas orang yaitu lima dari intansi pemerintah dan enam dari masyarakat yang menjadi sasaran pro poor budget. Teori
anggaran dan teori implementasi digunakan sebagai teori awal untuk mengetahui alokasi anggaran untuk masyarakat miskin dan pelaksanaannya di masyarakat.
Analisis ini menemukan bahwa anggaran sektor kesehatan Kabupaten Kebumen tidak pro poor. Hal ini ditunjukkan dari besarnya prosentase anggaran kesehatan kurun
waktu 2009-2011 kurang dari 10% berdasarkan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 171 ayat 2, prosentase anggaran sektor kesehatan yang mengalami penurunan tahun 2009-
2011, alokasi belanja tidak langsung lebih besar dari belanja langsung, dan terdapat mata anggaran yang dihilangkan kurun waktu 2009-2011, serta prosentase alokasi bansos jamkesda yang masih sangat kecil dari belanja tidak langsungnya. Sedangkan pelaksanaan
program pro poor budget dinilai masih kurang pro poor karena tidak semua masyarakat miskin mendapatkan pelayanan yang adil, responsif dan efisiensi dalam mendapatkan
pelayanan, serta kendala yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran dengan jumlah masyarakat miskin yang banyak serta besarnya beban pegawai yang harus dibayarkan
sehingga anggaran untuk masyarakat relatif kecil dan akan semakin sulit untuk mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat miskinnya.
Kata kunci : pro poor budget, implementasi, sektor kesehatan