Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, negara
berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang
dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal
dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
IKM Rezzen Bakery telah memiliki Sertifikat Halal sejak tahun 2015 dan telah melaukan dua kali
perpanjangan pada tahun 2017 dan 2019. Halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan ketentuan dan standar HAS-23000 di
IKM Rezzen Bakery. Pentingnya analisis implementasi dilakukan untuk menjamin kehalalan produk
selama masa berlakunya Sertifikat Halal pada IKM Rezzen Bakery. Metode penelitian yang digunakan
bersifat observasional deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rezzen Bakery telah
memenuhi 10 dari 11 kriteria SJH, 10 kriteria tersebut adalah kebijakan halal, tim manajemen halal,
pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis,
kemampuan telusur, penanganan produk tidak sesuai kroteria, dan kaji ulang manajemen. Point
audit internal kurang terpenuhi karena pada Rezzen Bakery melakukan audit internal sekali dalam
satu tahun