Analisis Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal Pada Pengolahan Lapis Panggang di IKM Rezzen Bakery Malang

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). IKM Rezzen Bakery telah memiliki Sertifikat Halal sejak tahun 2015 dan telah melaukan dua kali perpanjangan pada tahun 2017 dan 2019. Halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan ketentuan dan standar HAS-23000 di IKM Rezzen Bakery. Pentingnya analisis implementasi dilakukan untuk menjamin kehalalan produk selama masa berlakunya Sertifikat Halal pada IKM Rezzen Bakery. Metode penelitian yang digunakan bersifat observasional deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rezzen Bakery telah memenuhi 10 dari 11 kriteria SJH, 10 kriteria tersebut adalah kebijakan halal, tim manajemen halal, pelatihan dan edukasi, bahan, produk, fasilitas produksi, prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, kemampuan telusur, penanganan produk tidak sesuai kroteria, dan kaji ulang manajemen. Point audit internal kurang terpenuhi karena pada Rezzen Bakery melakukan audit internal sekali dalam satu tahun

    Similar works