Administrasi Klaim Non Kapitasi Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Surakarta

Abstract

LUFTY SYOFAAH. D1514062. ADMINISTRASI KLAIM NON KAPITASI DI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN KANTOR CABANG UTAMA SURAKARTA. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Sebelas Maret 2017, 51 halaman. Administrasi klaim non kapitasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Surakarta adalah segenap rangkaian aktifitas menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan keterangan-keterangan mengenai besaran pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui alur dan syarat-syarat suatu klaim non kapitasi agar dapat dicairkan tarifnya. Metode yang digunakan dalam pengamatan ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan wawancara, observasi dan mengkaji dokumen atau arsip di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Surakarta. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa administrasi klaim non kapitasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Surakarta sudah terstruktur dengan baik dan rapi. Administrasi klaim non kapitasi pertama kali Fasilitas Kesehatan (FasKes) mengirimkan berkas klaim, lalu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima berkas klaim yang akan diverifikasi oleh verifikator terkait syarat-syarat kelengkapan berkas diterima dan dapat dicairkan sudah lengkap atau belum. Kemudian dihitung biaya klaim non kapitasinya, setiap klaim memiliki tarif yang berbeda-beda yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, setelah itu akan diterbitkan Formulir Pengajuan Klaim (FPK) dari aplikasi p-care untuk lalu dikirimkan kepada Fasilitas Kesehatan (FasKes) guna mendapat persetujuan pencairan, jika sudah sesuai maka akan diterbikan telaah klaim kolektif untuk disetujui oleh Kepala Cabang dan dapat dicairkan di bagian keuangan. Kata Kunci : Adminitrasi, BPJS Kesehatan, Klaim Non Kapitas

    Similar works