Pada masyarakatdi desa Kolongan Beha Baru Kabupaten Sangihe
Sulawesi Utara masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran
tanah atau pensertifikatan tanahnya. Alasan yang mendasari masyarakat masih
belum mau mensertifikatkan tanahnya adalah apabila mengurus sertifikattanah
biayanya mahal tetapi jika ada masalah yang berkaitan dengan tanah miliknya
dan ada kepentingan peminjaman kredit di Bank barulah masyarakat tersebut
melakukan permohonan pensertifikatkan tanahnya.Akibatmasyarakat yang
banyak tidak memiliki sertifikat tanah maka sering terjadi sengketa tanah antar
keluarga. Tradisi masyarakat di desa Kolongan Beha Baru apabila terjadi
sengketa
pertanahan,
sebagai
masyarakat
adat
masih
memilih
modelpenyelesaian sengketa tanah secara musyawarah, mufakat dan
kekeluargaan.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka rumusan masalah
adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat di desa Kolongan Beha Baru
Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara dalam melakukan pensertifikatan tanahnya
dan bagaimana model penyelesaian sengketa pertanahan sebagai akibat tidak
dimilikinya sertifikat tanah di desa Kolongan Beha Baru Kabupaten Sangihe
Sulawesi Utara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat di desa
Kolongan Beha Baru Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara dalam melakukan
pensertifikatan tanahnya dan untuk mengkaji dan menganalisis model
penyelesaian sengketa pertanahan sebagai akibat tidak dimilikinya sertifikat
tanah di desa Kolongan Beha Baru Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara.
Metode pendekatan yang digunakan adalah Socio Legal kualitatif,
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data
sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan secara
deskriptif kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara induktif.
Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa tingkat kesadaran hukum
masyarakat di desa Kolongan Beha Baru Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara
masih rendah, hal ini disebabkan oleh faktor-faktor banyaknya masyarakatyang
belum mau mensertifikatkan tanahnya, menganggap pengurusan sertifikat tanah
biayanya mahal dan menghindari pajak. Model penyelesaian sengketa
pertanahan di desa Kolongan Beha Baru Kabupaten Sangihe Sulawesi Utara
secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaansebagai penengah atau mediator
adalahLurah dan Tokoh Masyarakat.
Disarankan sebaiknya pihak Pemerintah Desa lebih sering mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan akan arti pentingnya
melakukan pendaftaran tanah dan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai
alat bukti kepemilikan tanah yang kuat dan apabila terjadi sengketa pertanahan
sebaiknya penyelesaian sengketa pertanahan secara musyawarah, mufakat dan
kekeluargaan sehingga masyarakat tidak perlu menempuh upaya hukum ke
tingkat Pengadilan