suatu perusahaan yang dinyatakan pailit adalah yang
berkaitan dengan pembayaran upah dan pesangon. Berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi, pembayaran upah pekerja didahulukan dari tagihan pajak dan kreditur
lainnya, Mahkamah Konstitusi memberi alasan bahwa upah pekerja yang belum
dibayar debitur sebelum diputus pailit, merupakan hak dasar pekerja yang tidak
boleh hapus maupun dikurangi. Salah satu bagian terpenting dalam penyelesaian
perkara kepailitan adalah kurator. Kurator dalam menjalankan tugas dituntut untuk
memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan
untuk menaati standar profesi dan etika. Keharusan ini bertujuan menghindari
adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.
Tugas Kurator dalam mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 67/PUU-XI/2013 saat ini masih berdasarkan pada ketentuan dalam Undangundang
No.37 Tahun 2004, walaupun dalam praktek UU No. 37 Tahun 2004 belum
dapat mengakomodasi Kurator dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 67/PUU-XI/2013.
Rekomendasi kepada Pemerintah agar revisi terhadap Undang-undang Nomor
37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
yang saat ini sedang dalam proses seharusnya memberikan pengaturan tentang
kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kurator,
pelaksanaan hak-hak kreditor separatis, keditor pajak, kreditor dengan hak retain
dan kreditor buruh sehubungan dengan pembagian hasil penjualan boedel pailit.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Kepailitan, Hak Pekerj