PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KREDITOR SPARATIS DALAM PERJANJIAN KREDIT
DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA
(STUDI KASUS ANTARA BANK BENGKULU CABANG UTAMA DENGAN
RSUD. DR. M. YUNUS BENGKULU)
Bank Bengkulu adalah lembaga keuangan berperan sebagai intermidiasi
antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana simpanan
deposan pada bank dalam bentuk,tabungan, giro, deposito, hubungan ini
merupakan saling percaya antara deposan dengan pihak bank..
Deposito berjangka sering digunakan sebagai jaminan kredit
dikarenakan.jumlah kredit yang diperoleh lebih besar dibandingkan dari jaminan
yang lain. prosedurnya mudah, cepat dan sederhana. suku bunga kredit lebih
rendah dari pada suku bunga kredit dengan jaminan lain, dan tidak perlu analisis
mendalam terhadap kemampuan nasabah.
Tujuan penelitian dilakukan guna menganalisa permasalahan dengan
teknik pendekatan untuk mendapatkan data, data yang diperoleh diolah dan
dibahas dengan menggunakan metode yuridis empiris, dengan data primer dan
data sekunder data primer diperoleh secara langsung dari lapangan dengan
menggunakan teknik wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui
studi kepustakaan. selanjutnya dilakukan analisis terhadap norma hukumnya dan
teknis pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditor dan debitor.
Pelaksanaan perjanjian kredit tersebut sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sedangkan perlindungan hukum kreditor dan
debitor dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai deposito berjangka secara
yuridis sudah terlindunggi, sebagaimana yang sudah di atur dalam undang-
undang yaitu dengan melakukan parate eksekusi, maupun melalui keputusan
hakim terhadap benda yang digadaikan oleh pihak debitor hanya saja pihak
kreditor dalam perjanjian kredit ini tidak melakukannya dikarena pihak kreditor
mentoleransi atas permintaan debitor untuk tidak mencairkan depositonya,
namun apabila hal tersebut dilakukan oleh kreditor maka pihak kreditor harus
memberitahukan kepada debitor, pemberitahuan ini selambat-lambatnya pada
hari berikutnya, karena pihak debitor harus mengetahui benda gadai setelah
dikurangi dengan piutang pokok, bunga dan biaya dari pemengang gadai