ANALISIS KOMITMEN PEMERINTAH DESA DALAM PENGALOKASIAN DANA UNTUK SEKTOR KESEHATAN PASCA KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI KECAMATAN KUTOARJO
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk mewujudkan pembangunan yang merata dan meningkatkan kemakmuran. Pada kenyataannya, alokasi dana untuk sektor kesehatan di desa masih rendah, hal ini dipengaruhi oleh kejelasan tujuan anggaran (Budgetary Goal Characteristic) yang akan mempengaruhi komitmen Kepala Desa. Tujuan penelitian adalah menganalisis komitmen pemerintah desa dalam pengalokasian dana untuk sektor kesehatan pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 di Kecamatan Kutoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan cross sectional. Pengumpulan data dilakukan dengan indepth interview. Informan utama adalah Kepala Desa dengan triangulasi Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD dan Bidan Desa. Hasil penelitian yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 tahun 2015 prioritas penggunaan dana desa cenderung untuk kegiatan pengelolaan dan pembinaan posyandu. Komitmen desa dengan alokasi dana terendah lebih baik daripada desa dengan alokasi dana tertinggi untuk kesehatan. Berdasarkan penelitian,partisipasi penyusuunan anggaran, kejelasan sasaran anggaran, evaluasi anggaran, umpan balik anggaran serta kesulitan sasaran anggaran berperan terhadap tinggi rendahnya komitmen Kepala Desa.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, komitmen, kejelasan tujuan anggara