Pada saat ini sudah terjadi perdagangan yang dilakukan secara
elektronik (e-commerce) yang mengakibatkan munculnya aspek yuridis
terkait dengan keabsahan dan pembuktian terhadap data/informasi, salah
satunya penggunaan tanda tangan digital RSA (RSA Digital Signature)
dalam transaksi elektronik.
Masalah yang dirumuskan terkait dengan (1) kekuatan hukum
tanda tangan digital berbasis RSA (RSA digital signature) dalam transaksi
elektronik yang dilakukan suatu perusahaan, dan (2) solusi hukum dalam
mengatasi pembuktian dalam penggunaan tanda tangan digital berbasis
RSA. Tujuan Penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisa kedua
rumusan masalah dalam penelitian ini.
Metode penelitian ini lebih menggunakan pendekatan yuridis
normatif, Hasil penelitian dan analisa menunjukan bahwa terdapat dua
cara untuk menentukan kekuatan hukum tanda tangan digital RSA (RSA
Digital Signature), yaitu : (1) kedudukan tanda tangan dalam hukum, dan
(2) Pengakuan Tanda Tangan Digital RSA masuk kategori alat
bukti,sedangkan solusi hukum yang ditawarkan untuk mengatasi
persoalan pembuktian tanda tangan digital RSA adalah : (1) Interpretasi
hukum, dan (2) Reformasi Hukum Pembuktian