Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Debitor Terhadap Kreditor
Pemegang Hak Tanggungan (Analisis Putusan Pailit Mahkamah Agung Nomor
018 K/N/2007) meneliti ketentuan yang berbeda dalam UU Kepailitan dengan UU
Hak Tanggungan mengenai masa tangguh hak eksekusi kreditor pemegang Hak
Tanggungan sebagai kreditor yang diutamakan. Tesis dilengkapi analisis
putusan pailit Mahkamah Agung terhadap PT. NUSANTARA RAGAWISATA
yang berperkara dengan UD. ALRINDO menyangkut jual beli, bukan Hak
Tanggungan karena menurut penulis di masyarakat lebih banyak perkara
kepailitan yang menyangkut jual beli.
Tujuan penelitian tesis untuk mengetahui akibat hukum putusan pailit
debitor terhadap kreditor pemegang Hak Tanggungan, penyelesaian yang dapat
ditempuh oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan dalam hal adanya
pengaturan yang berbeda dan analisis putusan pernyataan pailit Mahkamah
Agung No. 018/K/N/ /2007 terhadap PT. NUSANTARA RAGAWISATA yang
berperkara dengan UD. ALRINDO.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis
normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data
sekunder, kemudian data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan, Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor pemegang Hak
Tanggungan dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57 dan
Pasal 58. Pasal 56 ayat (2) mengatur masa tangguh 90 hari dalam pelaksanaan
eksekusi hak kreditor pemegang Hak Tanggungan yang bertujuan untuk
memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian, mengoptimalkan harta
pailit atau untuk memungkinkan Kurator melaksanakan fungsinya secara optimal
sebagaimana yang diatur dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1). Hakim Pengadilan
Niaga dalam penetapan putusan bersandar pada UU Kepailitan karena mengacu
pada asas hukum lex posteriori derogate legi priori sehingga kreditor pemegang
Hak Tanggungan tetap dapat melaksanakan hak eksekusinya. Putusan pailit
Mahkamah Agung terhadap PT. NUSANTARA RAGAWISATA yang berperkara
dengan UD. ALRINDO menggunakan sistem pembuktian sederhana telah
terpenuhi, syarat pertama, adanya utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih
serta syarat kedua, adanya dua kreditor atau lebih dapat dibuktikan