Kehadiran institusi Notaris di Indonesia memerlukan pengawasan oleh
pemerintah. Adapun yang merupakan tujuan dari pengawasan agar para Notaris ketika
menjalankan tugas jabatannya memenuhi semua persyaratan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas jabatan Notaris, demi untuk pengamanan kepentingan masyarakat.
Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis empiris dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang dianalisis secara
kualitatif.Untuk memperkuat penelitian ini maka dilakukan wawancara dengan pihak
terkait. Analisis data terhadap data sekunder dilakukan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: 1) batasan kewenangan
penanganan oleh Dewan Kehormatan Daerah dan Majelis Pengawas Daerah terhadap
pelanggaran Kode Etik oleh Notaris merupakan amanat Undang-Undang Jabatan
Notaris, khususnya Pasal 67 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Menteri
berwenang dalam mengawasi Notaris dan dalam melaksanakan pengawasannya
Menteri membentuk Majelis Pengawas, yang bersifat preventif dan kuratif lagi.
Sedangkan untuk pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan adalah
berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris. 2) Pelanggaran Kode Etik
yang terjadi antara lain adalah: pembuatan akta yang telah terlebih dahulu dipersiapkan
oleh Notaris lain sehingga Notaris yang bersangkutan tinggal menandatangani,
penandatangan akta yang tidak dilakukan dihadapan Notaris, membuat akta di luar
wilayah jabatannya, ketentuan mengenai pemasangan papan nama di depan atau di
lingkungan kantor Notaris serta Notaris yang membuat papan nama melebihi ukuran
yang telah ditentukan, persaingan tarif yang tidak sehat, melakukan publikasi atau
promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya.
Pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris
lndonesia Kota Tangerang sebagai organisasi profesi terhadap Notaris yang melanggar
Kode Etik di Kota Tangerang, adalah: teguran, peringatan dan pemberhentian dari
keanggotaan perkumpulan. Namun sanksi tersebut di atas termasuk sanksi pemecatan
yang diberikan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik bukanlah
berupa pemecatan dari jabatan Notaris melainkan pemecatan dari keanggotaan Ikatan
Notaris Indonesia sehingga walaupun Notaris yang bersangkutan telah terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik, Notaris tersebut masih dapat membuat akta dan
menjalankan kewenangan lainnya sebagai Notaris, sehingga sanksi tersebut terkesan
kurang mempunyai daya mengikat bagi Notaris yang melakukan pelanggaran Kode
Etik.
Pelaksanaan sanksi Majelis Pengawas Daerah adalah melakukan skorsing
selama 6 (enam) bulan apabila Notaris yang melanggar Kode Etik tersebut tidak
menghentikan perbuatannya