Sebagian besar masyarakat tidak memahami apa itu klausula
baku, meskipun di dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat
tersebut telah membubuhkan tanda tangannya pada suatu perjanjian
untuk menerima atau menyetujui setiap dokumen yang isinya memuat
klausula baku. Praktek pelaksanaan perjanjian kredit menggunakan
format yang telah distandarisasi oleh pihak Bank. Oleh karena yang
merancang format dan isi perjanjian adalah pihak yang memiliki
kedudukan lebih kuat, maka perjanjian tersebut biasanya memuat
klausul-klausul yang menguntungkan pembuatnya, artinya perjanjian
yang dibuat tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas,
kiranya dapat ditarik perumusan masalah yaitu, bagaimanakah
keabsahan perjanjian baku ditinjau dari asas kebebasan berkontrak
dalam perjanjian kredit perbankan,bagaimanakah kekuatan mengikat
perjanjian kredit perbankan apabila didalamnya terdapat klausul
eksonerasi berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak.
Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu
pendekatan terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan data
primer (hasil penelitian di lapangan) untuk mengetahui secara kongkrit
terhadap segala permasalahan tinjauan yuridis asas kebebasan
berkontrak dalam perjanjian kredit perbankan.
Perjanjian baku yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak
harus diterima keberadaannya, karena keadaan menghendaki demikian.
Diperlukan beberapa campur tangan pemerintah untuk mengantisipasi
bentuk-bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan
asas kebebasan berkontrak dimana semua itu bertujuan untuk
menghindari adanya dominasi salah satu pihak yang bisa merugikan pihak
yang lain. Bahwa dengan adanya unsur pilihan bagi calon nasabah debitur
untuk menyetujui atau menolak suatu perjanjian merupakan pelaksanaan
dari asas kebebasan berkontrak. Terhadap klausul yang bertentangan
dengan undang-undang, maka klausul tersebut batal demi hukum (van
rechtwege nietig atau void), sedangkan terhadap klausul yang
bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepatutan dan itikad
baik, maka klausul tersebut dapat dibatalkan oleh hakim (vernietigbaar
atau voidable)