Penelitian ini diselenggarakan untuk mengetahui beberapa hal, pertama,
untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dengan
bank dan persyaratan apa yang dicantumkan dalam perjanjian di Bank BRI Cabang
Bogor. Kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak
nasabah Bank BRI Cabang Bogor selaku debitor dalam perjanjian baku menurut
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Penelitian yang diselenggarakan ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis
empiris yaitu penelitian yang menitikberatkan atau mengutamakan data primer atau
data lapangan. Disamping itu, guna melengkapi data primer dilakukan pula
penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder sebagai pelengkap.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa :
Perjanjian kredit antara nasabah debitor dengan bank pemerintah dibentuk
atas dasar kesepakatan (konsensualisme). Begitu juga tentang rumusan klausula
baku pada perjanjian kredit yang dibuat bank pemerintah belum memenuhi
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) huruf g, Undang-
undang Perlindungan Konsumen. Kemudian adalah batal demi hukum (Null and
Void). Secara yuridis dari semula dianggap tidak pernah ada perjanjian antara pihak
β pihak dan perjanjian kredit yang demikian itu menuntut hukum tidak mempunyai
kekuatan mengikat.
Selama penelitian belum ada nasabah debitor yang merasa keberatan
keberadaan klausula baku tersebut, ini berarti nasabah debitor menerima akan
keberadaan klausula-klausula baku tersebut khususnya peningkatan suku bunga
maka dengan demikian ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 18
ayat (1) huruf g tersebut perlu dipertimbangkan lagi