Waralaba adalah suatu izin yang diberikan sebuah perusahaan kepada
seseorang atau kepada suatu perusahaan untuk mengoperasikan suatu outlet retail,
makanan atau supermarket dimana pihak penerima waralaba setuju untuk
menggunakan milik pemberi waralaba berupa nama, produk, servis, promosi,
penjualan, distribusi, metode untuk display dan lain lain yang berkenaan dengan
company support. Timbul suatu problematika bahwa dalam perjanjian waralaba
yang telah dilakukan secara baku (standart contract), khususnya dalam
perumusan klausula-klausula dalam perjanjian waralaba, perlu diperhatikan asas-
asas dalam perjanjian sebagai wujud perlindungan hukum bagi para pihak dalam
perjanjian waralaba. Sebelum perjanjian waralaba itu dibuat, waralaba harus
memenuhi kriteria waralaba menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007.
Penyusunan perjanjian waralaba juga perlu diperhatikan agar kepentingan para
pihak dapat terakomodasi dengan baik, selain itu sesuai dengan syarat sah dan
asas-asas perjanjian agar mengurangi ketidakseimbangan/ ketidakselarasan
hubungan antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Metode penelitian ini menggunakan metode Penelitian yang dipakai oleh
penulis adalah penelitian yuridis normative. Karena tidak mengkaji aspek terapan
atau implementasi, maka penelitian hukum normatif sering juga disebut
”penelitian hukum dogmatik” atau “penelitian hukum teoritis” (dogmatic or
theoretical law research).
Hasil penelitian menunjukkan Perjanjian waralaba merupakan salah satu
cara pemilik merek mengeksploitasi memperluas distribusi produk. Pemberi
waralaba dalam kegiatan waralaba pasti akan memberikan rahasia dagang dan
penggunaan mereknya pada pihak lain. Hal ini tentu sangat berisiko bagi pemberi
waralaba yang merupakan pemilik merek yang sudah susah payah membangun
suatu usaha maka dari itu pemberi waralaba pasti memberikan ketentuan-letentuan
yang disebut perjanjian standar. Perjanjian waralaba Restoran Serba Wenak sudah
dilakukan sebagaimana mestinya. Sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang
diatur di dalam Pasal 1320 KUHPER, sudah memenuhi asas perjanjian dan sudah
memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 Tentang Waralaba