ur riba atau haram maka masyarakat muslim memerlukan lembaga
pembiayaan dengan system syariah. Tujuan penelitian untuk mengetahui
implementasi dan perbedaan jaminan fidusia di PT. Pegadaian Persero Syariah
dan PT. Pegadaian Persero Konveisonal, serta upaya yang ditempuh agar debitor
tidak wanprestasi.
Metode pendekatan, meggunakan metode socio legal. Meneliti norma
yang berlaku, diperoleh menggunakan study pustaka (libray research) dengan
kajian dokumen (dokumen review). Serta penerapan hukum dalam masyarakat
dengan kajian wawancara/ observasi partisipasi.
Berdasarkan penelitian kualitatif diperoleh, jaminan fidusia di PT.
Pegadaian Persero Syariah Solo Baru diterapkan dengan Fatwa No 68/DSN-
MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily dan perbedaan terletak pada nilai tafsirbarang
anggunan, serta upaya yang ditempuh agar debitor tidak wanprestasi yaitu
dengann adaya perjanjian klausula baku dan pemberitahuan ketika akan memasuki
masa jatuh tempo.
Saran bagi notaris, untuk terpenuhinya asas publisitas pada hakekatnya
sertifikat fidusia tidak hanya dapat dilihat oleh noataris yang membuat saja,
meliakan oleh masyarakt umum. Hal ini untuk adanaya keterbukaan dan juga agar
berlakunya sertifikat tersebut mengikat pihak ketiga