ABSTRAK
Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan
nasional, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang adil dan makmur. Dengan meningkatnya kegiatan
pembangunan, meningkat juga keperluan akan tersedianya dana yang
tidak sedikit. Untuk memperoleh dana tersebut, salah satu cara yaitu
dengan kegiatan perkreditan perbankan. Dalam praktek perjanjian kredit,
bank mensyaratkan adanya jaminan yang berfungsi untuk menjamin
hutang jika debitor.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan eksekusi hak tanggungan pada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. Bandar Lampung dan hambatan - hambatan apa sajakah yang terjadi
dan upaya pemecahannya dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan
pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bandar Lampung.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode
pengumpulan data yang dipakai adalah studi kepustakaan yang ditunjang
dengan studi lapangan berupa wawancara dengan pihak terkait dan data
yang diperoleh dianalisa secara analisa kualitatif.
Dalam penelitian di lapangan diperoleh hasil bahwa pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan pada PT. Bank Mandiri dilakukan dengan parate
eksekusi. Eksekusi objek Hak Tanggungan pada bank pemerintah atas
kekuasaan sendiri ( parate eksekusi ) dengan alasan debitor wanprestasi
dapat dilaksanakan melalui Lembaga Lelang Negara ( KPKNL )
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah. Pelaksanaan eksekusi
hak tanggungan dengan parate eksekusi dimaksudkan untuk memperoleh
pelunasan piutangnya secara cepat dan efisien.
Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi hak
tanggungan yaitu pihak debitor atau pihak ketiga melakukan gugatan
kepada pihak kreditor, sebelum lelang dilakukan, sulit mendapatkan calon
peserta lelang, objek hak tanggungan dikuasai oleh pihak ketiga dan tidak
bersedia untuk mengosongkan objek hak tanggungan tersebut, tanah dan
rumah atau bangunan yang akan dilelang sulit dicek karena letaknya
tersebar jauh, persiapan yang kurang matang, debitor menggugat kreditor
setelah lelang karena merasa dirugikan dengan penjualan objek Hak
Tanggungan melalui cara parate eksekusi.
Kata kunci : Eksekusi, Hak Tanggunga