Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan
Notaris, secara teoritis akta autentik sebagai surat atau akta yang sejak
semula akta ini sengaja dibuat untuk pembuktian. Pasal 16 ayat (1) huruf c
Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 mewajibkan notaris melekatkan sidik
jari penghadap pada Minuta Akta, sedangkan dalam praktek di Kota
Tasikmalaya kewajiban untuk melekatkan sidik jari tersebut sering diabaikan
notaris. Penghadap juga sering tidak bersedia melekatkan sidik jarinya pada
minuta akta seperti diperintahkan
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka tesis ini penulis beri judul Kekuatan
Pembuktian Akta Notaris Dengan Tambahan Melekatkan Sidik Jari
Penghadap Pada Minuta Akta (Studi pada Notaris di Kota Tasikmalaya).
Rumusan Masalah yang diteliti dalam tesis ini adalah 1).
Bagaimana kekuatan pembuktian Akta Notaris dengan adanya tambahan
melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta, 2). Bagaimana
kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta dipraktekan di
kota Tasikmalaya. Tujuan Penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis
kekuatan pembuktian Akta Notaris dengan adanya tambahan melekatkan
sidiik jari penghadap pada minuta akta,dan menganalisis kewajiban
melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta di praktekan Notaris di
Kota Tasikmalaya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini penelitian deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi
kepustakaan. Metode analisis data, data yang diperoleh dalam penelitian ini
dioleh dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian akta
Notaris adalah sebagai
alat
bukti
yang
mempunyai
kekuatan
pembuktian yang sempurna. Agar mempunyai kekuatan pembuktian yang
sempurna, seluruh ketentuan prosedur dan tata cara pembuatan akta Notaris
harus sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris. Jika ada prosedur
yang tidak dipenuhi dan prosedur yang tidak dipenuhi tersebut dapat
dibuktikan, maka akta tersebut dinyatakan sebagai akta yang mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Dalam praktek
notaris di Kota Tasikmalaya, kewajiban untuk melekatkan sidik jari tersebut
sering diabaikan notaris. Penghadap juga sering tidak bersedia melekatkan
sidik jarinya pada minuta akta seperti diperintahkan Pasal 16 ayat (1) huruf c
UUJN dikarenakan belum adanya acuan bagi notaris dalam melaksanakan
perintah Undang-Undang tersebut baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah
maupun Ikatan Notaris Indonesia maka pelekatan sidik jari tersebut
ditentukan oleh kebijakan masing-masing notaris.
Saran dari penelitian ini adalah notaris harus memiliki sifat kehati-
hatian, teliti, dan memiliki itikad baik dalam pembuatan akta autentik serta
mentaati peraturan perundang-undangan khusunya Undang-Undang Jabatan
Notaris, serta Pemerintah dan INI harus segera mengeluarkan pedoman
tentang tata cara melekatkan sidik jari penghadap agar notaris mempunyai
pegangan dan keseragaman dalam melaksanakan undang-undang tersebut