Pemberian kredit gadai adalah pemberian pinjaman berdasarkan
hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang sangat sederhana, mudah
cepat dan tidak memerlukan administrasi yang menyulitkan. Perjanjian
(jaminan) gadai hanya akan ada apabila sebelumnya telah ada perjanjian
pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang
piutang yang dijamin pelunasannya dengan benda bergerak. Dalam
praktek di lapangan yang sering menjadi masalah bahwa ada
kemungkinan pada waktu pelunasan kredit, barang jaminan yang akan di
ambil oleh pemberi gadai ternyata rusak atau hilang yang disebakan baik
karena kelalaian dari petugas maupun disebabkan karena Force Majeure.
Permasalahan yang akan diteliti dalam penulisan ini adalah
bagaimana perlindungan hukum Pemberi gadai terhadap kerusakan atau
kehilangan Objek gadai yang disebabkan karena Force Majeure serta
bagaimana proses penyelesaian terhadap kerusakan atau kehilangan
Objek Gadai yang disebabkan karena Force Majeure. Penelitian ini akan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Hasil kesimpulan yang diambil dalam penelitian ini yaitu: (1)
Perlindungan hukum pemberi gadai terhadap kerusakan atau kehilangan
objek gadai yang disebabkan karena force majeure adalah dalam
keadaan tidak normal di mana barang yang dijadikan jaminan hilang,
rusak, yang berada di luar kekuasaan penerima gadai tidak
menghapuskan kewajiban pemberi gadai melunasi hutangnya. Namun
dalam praktek pihak penerima gadai telah mengambil langkah-langkah
pencegahan dengan menutup asuransi kerugian sehingga dapat
dilakukan penyelesaian yang adil; serta (2) Proses penyelesaian terhadap
kerusakan atau kehilangan objek gadai yang disebabkan karena force
majeure adalah bahwa memang benar pada Surat Bukti Kredit (SBK)
pihak pegadaian tidak bertanggungjawab terhadap rusak atau hilangnya
objek gadai yang disebabkan karena Force Majeure, namun khusus untuk
jaminan gadai yang telah di asuransikan, maka objek gadai yang rusak
tersebut akan diganti oleh perusahaan Asuransi Jasindo, terhadap barang
jaminan rusak yang tidak di asuransikan sebelumnya maka tidak
mendapat penggantian sesuai nilai dari objek jaminannya, namun
Pegadaian memberikan kebijakan untuk mengganti setengah dari nilai
objek jaminannya