KEKUATAN AKTA NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DALAM AKAD DI PERBANKAN
SYARIAH (Studi tentang Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional
No. 01/P/Basy.PJT/VII/2010 Tanggal 20 JULI 2010)
Pembeda transaksi bank syariah dengan bank konvensional terletak
pada penerapan akad disetiap produknya. Pembuatan akad musyarakah
harus memenuhi rukun syarat akad menurut hukum Islam serta syarat
sahnya perjanjian menurut hukum perdata. Klausul penyelesaian sengketa
dalam akad membawa konsekuensi yuridis mengikat para pihak apabila
terjadi perselisihan penyelesaianya dilakukan sesuai dengan yang tercantum
dalam akad.
Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
mengapa akta notariil musyarakah dinyatakan batal demi hukum oleh
Basyarnas berdasarkan Putusan No.01/P/Basy.PJT/VII/2010 dan bagaimana
pelaksanaan Putusan Basyarnas No.01/P/Basy.PJT/VII/2010 tentang
perjanjian pembiayaan musyarakah pada perkara perbankan syariah.
Adapun tujuan penelitian tesis ini, yaitu : mengetahui dan menganalisis
sebab-sebab akta notariil musyarakah dinyatakan batal demi hukum oleh
Basyarnas
berdasarkan
Putusan
No.01/P/Basy.PJT/VII/2010
dan
mengetahui dan menganalisis pelaksanaan putusan Basyarnas No. 01/P/
Basy.PJT/VII/2010 tentang perjanjian pembiayaan musyarakah pada perkara
perbankan syariah.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Socio Legal.
Pendekatan tetap dalam ranah hukum, hanya perfpektifnya yang berbeda.
Jenis data yg digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data
primer. Analisa yang digunakan adalah analisis data kualitatif.
Hasil penelitian draft akad musyarakah yang mengesampingkan
prinsip syariah menjadikan akad batal demi hukum. Akad musyarakah yang
diselenggarakan tetap mempertahankan praktik pembebanan bunga namun
istilah diganti untuk menghindari risiko. Diabaikanya klausul penyelesaian
sengketa dalam akad mengakibatkan penerapan hukum dalam
menyelesaikan perselisihan menjadi tidak tepat. Meskipun sengketa ekonomi
syariah merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama praktiknya
perkara perbankan syariah masih bisa diajukan ke Pengadilan Negeri.
Saran : 1). Pemerintah harus tegas menyatakan bahwa sengketa
perbankan syariah hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama sesuai dengan
kewenangan absolut Peradilan Agama; 2). Bank syariah harus mempunyai
pegawai yang mengerti terhadap prinsip syariah dan optimalnya peran DPS;
3). Nasabah harus mengerti prinsip syariah sehingga terhindar dari
penyelewengan praktik perbankan syariah; 4). Notaris harus mempunyai
pengetahuan syariah, sehingga dapat memberi masukan kepada para pihak
saat membuat akad