PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1960 TENTANG
PERJANJIAN BAGI HASIL
(Studi di Desa Wangunharja Kecamatan Lembang Kabupaten
Bandung Barat)
Fokus tesis ini adalah mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil
tanah pertanian yang banyak terjadi. kajian tesis ini penting untuk
dilakukan penelitian sebab dalam kenyataan prakteknya di masyarakat
banyak ditemui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang
tidak sesuai dengan yang terdapat dalam UU no 2 tahun 1960 tentang
perjanjian bagi hasil.
Tesis ini membahas berdasarkan 2 (dua) permasalahan pertama ,
bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa
Wanguharja telah di dasarkan atau sesuai dengan UU no 2 tahun
1960?dan yang kedua, apakah perjanjian bagi hasil tersebut sudah
memenuhi rasa keadilan bagi para pihak
Untuk menganalisis 2 (dua) permasalahan tersebut, dilakukanlah
penelitian di wilayah Desa Wanguharja Kecamatan Lembang Kabupaten
Bandung Barat. Penulis melakukan jenis penelitian deskripstif, dengan
metode pendekatan yuridis empiris (socio legal). Ini artinya tesis ini
menggunakan 2(dua) pendekatan sekaligus normatif dan empirik. Teori
yang digunakan adalah teori bekerjanya hukum , teori the living law dan
nilai keadilan. Kesimpulan dari data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif.
Dari penelitian yang dilakukan diperoleh beberapa temuan bahwa
perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Wanguharja berlangsung
menggunakan hukum kebiasaan/adat secara tidak tertulis , karena
memberikan rasa nyaman yang didasarkan pada rasa percaya dan
keinginan untuk saling tolong menolong. Proses yang tidak rumit serta
keterbatasan biaya. Sehingga UU no 2 tahun 1960 tidak efektif digunakan
di Desa Wanguharja, mereka merasa bahwa perjanjian bagi hasil yang
mengacu pada UU no 2 tahun 1960 terlalu rumit. Perjanjian yang dibuat
tidak tertulis menyebabkan kekuatan hukumnya tidak kuat.
Dari temuan-temuan tersebut diatas diajukan beberapa
rekomendasi yakni pertama untuk dapat melaksanakan UU No. 2 tahun
1960 dengan baik perlu adanya sosialisasi kembali dari Pemerintah
bukan hanya kepada masyarakat sebagai Adriset (sasaran) tapi kepada
pihak-pihak terkait yakni aparat Kecamatan dan Desa. Dan kedua,
hendaknya Pemerintah melakukan pembaharuan mengenai peraturan
tersebut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman untuk lebih
menjamin peningkatan taraf hidup masyarakat