Kesaksian dalam hukum positif di Indonesia tidak begitu diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata akan tetapi hanya diatur mengenai teknis, hak-hak
siapa saja yang boleh menjadi saksi dan kewajiban menjadi saksi tidak diatur secara
spesifik mengenai bagaimana kesaksian bagi seorang perempuan. Persaksian
dibolehkan dalam semua perkara namun dengan ketentuan jumlah yang sudah
tertentu. Ada perbedaan pendapat mengenai ketentuan jumlah ini, ketentuan hanya
laki-laki saja yang dapat menjadi saksi, sedangkan dalam masalah saksi, Allah telah
menetapkan bahwa satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita.
Permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1)
Bagaimana eksistensi saksi pada akad syariah yang belum memenuhi unsur saksi
yang ditentukan oleh ketentuan syariah dalam sistem hukum positif di Indonesia? (2)
Bagaimana keabsahan dari perjanjian akad syariah yang terjadi perbedaan antara
hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif atau hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif
atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang
dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka yang ada.
Hasil penelitian ini adalah (1) Eksistensi saksi pada akad syariah, menurut
pandangan para fuqoha’ segala macam ketentuan atau peraturan yang bersumber dari
selain Hukum Islam tidak boleh bertentangan dengan Hukum Islam. Perjanjian
syariah dengan alat bukti saksi yang terdiri cukup hanya dengan seorang laki-laki
bersama 2 orang perempuan yang beragama Islam. (2) Hukum Islam tidak boleh
mengorbankan hukum materiilnya. Kalau isi dari akta tersebut bertentangan dengan
Hukum Islam (materiil), maka tidak boleh dilaksanakan. Hukum perjanjian Islam
terhadap Akad perjanjian, secara umum akta perjanjian Islam harus memperhatikan
ketentuan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 282 secara menyeluruh hendaklah
disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki, jika tidak terdapat saksi dua orang laki-laki,
maka saksinya bisa dengan seorang laki-laki dan dua orang perempuan