Karya cipta lagu atau musik adalah salah satu karya cipta yang merupakan
salah satu dari bentuk hak cipta yang memiliki hak moral dan hak ekonomi sehingga
perlu mendapatkan perlindungan dari undang-undang. Hak cipta tersebut dapat
dikomersilkan oleh pihak lain (pengguna/user) melalui jalur lisensi dari pihak
pencipta melalui kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional misalnya
KCI.
Permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimanakah mekanisme pemungutan
royalti lagu atau musik untuk kepentingan komersial. Bagaimanakah implementasi
pemungutan royalti lagu atau musik untuk kepentingan komersial khususnya pada
Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Semarang . Bagaimanakah perlindungan
hukum tentang hak cipta karya musik dan lagu di Stasiun Televisi Republik Indonesia
(TVRI) Semarang.
Penulisan tesis menggunakan metode yuridis empiris, spesifikasi penelitian
dengan deskriptif analitis serta teknik analisis data secara kualitatif. Data primer
diperoleh melalui studi lapangan dengan wawancara kepada nara sumber, pihak KCI
Jawa Tengah, Pimpinan Stasiun TVRI Semarang, dan Pihak Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Semarang. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka.
Hasil penelitian tesis ini diketahui mekanisme pemungutan besaran royalti
lagu atau musik belum diatur dalam UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam
pelaksanaannya, pemungutan royalti mengacu pada standar baku yang dibuat
Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) salah satu bentuk Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional di Indonesia (LKMN). Standar baku berawal dari pemberian kuasa
oleh para pencipta/pemegang hak cipta lagu kepada KCI kemudian melakukan
pendataan dan sosialisasi kepada pengguna. Untuk memperoleh izin KCI, para
pengguna membayar royalti untuk penggunaan satu tahun dimuka. KCI memberikan
Sertifikat Lisensi Pengumuman Musik (SLPM) yang berlaku dalam jangka waktu
satu tahun kedepan yang memperbolehkan menggunakan lagu dalam kegiatan
usahanya dan membebaskan pengguna dari segala tuntutan/gugatan dari pencipta
yang tergabung dalam organisasi KCI. Setelah satu tahun dan habisnya jangka waktu
SLPM, maka KCI melakukan konfirmasi kepada pengguna dan menanyakan apakah
ada perubahan data.
Implementasi pemungutan royalti lagu atau musik, KCI tidak serta merta
menerapkan standart baku perhitungan royalti. Standar baku prosentase lisensi tarif
0,5%, bergeser menjadi variabel bebas. Tahap negosiasi untuk penentuan besarnya
royalti/biaya lisensi yang dibayarkan. Pada pelaksanaannya, stasiun televisi lokal
Semarang termasuk Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) Semarang, besarnya
tarif/biaya lisensi yang harus dibayar disamaratakan dengan TV swasta lokal lainnya.
Perlindungan tentang hak cipta karya musik dan lagu dilakukan melalui
tindakan preventif dan tindakan hukum. Tindakan preventif melalui pendaftaran,
perjanjian lisensi, seperti tertuang dalam Pasal 80 s/d 86 UU No. 28/2014 tentang
Hak Cipta