Masyarakat kecamatan Delima, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang
masih sangat kental menganut sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
Adat. Hal ini memang diatur dalam Qahun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang
Lembaga Adat. Namun dengan perkembangan global dan pengetahuan dari
masyarakat itu sendiri menjadi suatu tantangan terhadap resiliensi dari Lembaga
Adat tersebut.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama, Mengapa masyarakat
Aceh lebih memilih menyelesaikan sengketa pada Lembaga Adat dibandingkan
Pengadilan Pemerintah, Kedua, Bagaimanakah resiliensi Lembaga Adat Aceh
sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa akan mampu bertahan di masa
mendatang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan
yuridis empiris berdasarkan data sekunder dan data primer berupa wawancara
dengan para pihak yang berkaitan secara langsung dengan masalah yang diteliti
agar mendapatkan informasi yang sejelasnya sesuai keadaan di lapangan,
kemudian disajikan dalam bentuk tesis.
Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan gambaran bahwa pertama,
Selain karena prinsip „damai‟ dan adat istiadat yang sudah sejak turun temurun,
masyarakat menyelesaikan sengketa melalui lembaga adat karena penyelesaian
melalui musyawarah bersifat sukarela, prosedur yang tepat sasaran, keputusan
yang diambil merupakan kesepakatan bersama dan saling menguntungkan,
fleksibilitas dalam merancang syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu
dan biaya serta pemeliharaan hubungan. Kedua, Resiliensi Lembaga Adat dimasa
mendatang akan tetap bertahan dimana kepercayaan masyarakat kepada Lembaga
Adat tersebut masih tetap tumbuh. Juga dengan memperhatikan aspek internal
dari lembaga adat tersebut yaitu pertama, Melakukan sosialisasi lembaga adat;
kedua, Penguatan kapasitas perangkat (fungsionaris) lembaga adat dan
Kelembagaan; ketiga, Membangun kerjasama antar lembaga; dan keempat,
Komitmen dan keseriusan Pemerintah Aceh dalam mendukung pelaksanaan
lembaga Adat.
Langkah praktis operasional untuk melaksanakan resiliensi dari Lembaga
Adat dimasa mendatang dalam penelitian ini, disarankan agar bisa ditindaklanjuti
dengan berbagai upaya best efforts, best practices and best service yang serius
dan tegas dari semua pihak agar keberadaan dari lembaga adat ini tetap
mendapatkan kepercayaan dimasyarakat Aceh