UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
(STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
PT.KERTAS NUSANTARA NOMOR REGISTER PERKARA
49PK/PDT.SUS/2012)
Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dianggap sebagai solusi terbaik
untuk menghadapi kasus kepailitan. UUKPKPU mendukungnya dengan membuat
peraturan yang bisa melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam
proses PKPU, mulai dari Debitor, Kreditor, hingga pihak ketiga, yaitu dengan
adanya Pasal 235 ayat (1) UUKPKPU. Selain itu, kepailitan juga memiliki banyak
dampak negatif dibandingkan upaya hukum PKPU. Meskipun tertulis tegas dalam
pasal tersebut bahwa terhadap PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,
namun masih terjadi multitafsir diantara para penegak hukum. Penulisan hukum
ini akan mengambil contoh studi kasus dari perkara kepailitan PT Kertas
Nusantara dan Allied Ever Investments. PT Kertas Nusantara sebagai Debitor
yang menggunakan PKPU sebagai solusi untuk menanggapi permohonan
kepailitan atas perusahaannya. Majelis Hakim, baik pada judex factie maupun
judex juris yang memutus perkara ini dan penasihat hukum dari Allied Ever
Investments Ltd sebagai Kreditornya, berbeda pendapat mengenai penggunaan
Pasal 235 ayat (1) UUKPKPU ini sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah alasan mengapa upaya
hukum apapun tidak dapat diajukan terhadap putusan PKPU, dan bagaimanakah
upaya hukum terhadap putusan kasasi dan peninjauan kembali dalam kasus PT.
Kertas Nusantara yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Data sekunder yang digunakan diperoleh melalui
studi kepustakaan. Data yang sudah diperoleh, kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Ketika Debitor mengajukan permohonan PKPU, berarti Debitor telah mengakui
utang-utangnya kepada Kreditor. Tidak ada alasan bagi Kreditor untuk menuntut
Debitor yang beritikad baik memenuhi kewajibannya, dibuktikan dengan Debitor
mengajukan perjanjian perdamaian. Hal ini membedakan PKPU dan kepailitan.
Dalam kepailitan, hingga dinyatakan pailit, Debitor tidak mengakui utangnya
kepada Kreditor, menyebabkan para pihak akan mengambil upaya hukum apapun
untuk mendapatkan kembali haknya. Allied Ever Investments sebagai Kreditor,
sekaligus Pemohon Kasasi dan Peninjauan Kembali dalam kasus ini menuntut
mengenai kesalahan judex factie dan judex juris dalam menerapkan hukum.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim dengan Pasal 235 ayat (1) UUKPKPU juga
dinilai keliru. Prosedur dalam pembahasan rencana perdamaian yang diajukan
oleh Debitor banyak yang tidak sesuai dengan UUKPKPU. Hingga pelaksanaan
perdamaiannya tidak terjamin, karena PT Kertas Nusantara dinilai tidak dapat
membayar utangnya dengan kondisi keuangan perusahaan seperti sekarang