Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam
sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid,
sekolah-sekolah, pengkajian dan penelitian, rumah-rumah sakit, pelayanan sosial
dan pertahanan. Perwakafan yang produktif mendorong terbentuknya azas
transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaannya. Dengan
demikian wakaf merupakan transformasi vertikal ibadah lillahi ta‟ala, akan menjadi
lebih bersifat horizontal yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat sehingga
tercapainya keadilan sosial perekonomian yang merata.
Problematik penelitian ini adalah 1) Bagaimana permasalahan pemanfaatan
tanah wakaf di Kabupaten Kudus selama ini? 2) Bagaimana seharusnya
pemanfaatan tanah wakaf sebagai tanah produktif di Kabupaten Kudus? 3)
Bagaimana upaya mewujudkan tanah wakaf sebagai tanah produktif yang
berkeadilan sosial di Kabupaten Kudus?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan
socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari
data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan
(wawancara). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa salahnya pemahaman
masyarakat tentang hukum wakaf, Tata kelola wakaf yang belum maksimal dan
salah urus berdampak pada adanya harta wakaf yang terlantar, bahkan ada harta
wakaf yang hilang, belum bersertifikat dan kurangnya eksistensi nazhir .
Saran kepada Pemerintah agar melaksanakan Pemanfaatan tanah wakaf
untuk tanah produktif sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
sehingga pemanfaatan tanah wakaf secara produktif dilakukan secara terus-menerus
dan berkesinambungan dapat tercapai