Ketimpangan sering dikaitkan dengan kondisi perekonomian di suatu wilayah. Namun
menurut Ganie-Rochman (2013), salah satu perspektif untuk melihat ketimpangan adalah dari
karakter pelayanan publik. Ketimpangan muncul karena pelayanan publik yang buruk untuk
kalangan bawah seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan akses kredit (institusional dalam
pembangunan). Pembangunan di Kota Medan pada awalnya memang mengalami
pengkonsentrasian pada beberapa kecamatan sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan
perdagangan. Berdasarkan RPJP Kota Medan tahun 2006-2025, dikemukakan bahwa
kebijakan pembangunan Kota Medan belum memperhatikan pada kesenjangan, seperti
menumpuknya kegiatan ekonomi di kawasan tertentu, melebarnya kesenjangan pembangunan
antara kawasan inti kota dengan kawasan lingkar luar. meningkatnya kesenjangan pendapatan
perkapita, masih banyak daerah-daerah miskin, relatif tingginya pengangguran. Pemekaran di
Medan Utara sudah menjadi isu yang berkembang di masyarakat. . Ketimpangan pembangunan
antara kecamatan yang berada di utara dan selatan Kota Medan menjadi sebuah
permasalahan yang memunculkan isu pemekaran untuk keempat kecamatan di bagian utara
Kota Medan. Beberapa tim kepanitian yang memprakarsai dan menyusun persiapan
pemekaran Medan Utara telah dibentuk oleh masyarakat Medan Utara yaitu Tim Rotasi
Pemrakarsa Medan Utara, Panitia Persiapan Pembentukan Pemerintahan Kota Medan Utara
(P4KMU) , Tim 17 Pemekaran Medan Utara dan Presidium Masyarakat Medan Utara
(PMMU)