Taman kota merupakan salah satu jenis dari RTH di kawasan perkotaan, berdasarkan Permen PU
No 5/PRT/M/2008. Taman kota memiliki fungsi tidak hanya sebagai paru paru kota, namun juga sebagai
wadah masyarakat untuk bersosialisasi, berolahraga dan berekreasi. Taman Kota secara ekologis
berfungsi untuk menjaga kualitas lingkungan kota, sebagai penyedia air tanah, pengatur iklim, mereduksi
debu, menjaga ketersediaan plasma nutfah dan sebagainya. Sedangkan secara psikis, taman kota dapat
memperbaiki kondisi psikis masyarakat kota yang lelah akan kondisi kota yang padat dan kegiatan yang
sibuk, masyarakat dapat berekreasi dan berolahraga sehingga menimbulkan jiwa yang positif, pikiran
yang jernih dan badan yang sehat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan