YURISDIKSI NEGARA DALAM KASUS PEMBAJAKAN KAPAL BRAHMA DAN KAPAL ANAND DI PERAIRAN TAWI-TAWI FILIPINA

Abstract

Akhir-Akhir ini sering terjadi pembajakan di laut seperti yang terjadi pada Kapal Brahma dan Kapal Anand asal Indonesia di perairan teritorial Filipina. Pembajakan ini dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf dimana, bukan hanya membajak kapal tetapi juga menculik 10 Warga Negara Indonesia. Kejahatan ini terjadi di wilayah teritorial Filipina di atas Kapal berbendera Indonesia dan terhadap Warga Negara Indonesia dimana terjadi pelanggaran Hukum Laut Internasional. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai yurisdiksi negara mana yang dapat diterapkan terhadap kasus pembajakan yang terjadi pada kapal Brahma dan kapal Anand di Filipina serta pertanggungjawaban Negara Republik Indonesia terhadap pembajakan kapal berbendera Indonesia dan penculikan warga negara Indonesia di perairan Filipina. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, serta menggunakan data sekunder dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Filipina sebagai negara yang berdaulat memiliki yurisdiksi atas wilayah teritorialnya untuk menyelesaikan masalah pembajakan dan penculikan yang terjadi pada kapal Indonesia dan warga negara Indonesia. Indonesia sebagai negara asal warga negara sandera memiliki kewajiban untuk melindungi serta membebaskan warga negaranya yang terkena masalah diluar negeri dengan cara negosiasi, operasi militer, dan diplomasi total. Kata kunci : yurisdiksi negara, pembajakan, kapal Brahma dan Anand, Filipina

    Similar works