Desa Wisata Kandri merupakan salah satu dari tiga desa wisata yang ada di Kota Semarang dan
diresmikan dengan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor 556/ 407 pada 21 Desember 2012
berbasis keindahan alam dan budaya dengan keunggulan potensi-potensi lokal yang dimiliki. Desa
wisata dibangun dengan konsep memperkenal kebudayaan dan gaya hidup masyarakat lokal kepada
wisata. Guna mencapai tujuan ini, Desa Wisata Kandri mengembangkan program homestay sebagai
akomodasi utama dan jalan untuk mengenalkan wisatawan lebih dekat dengan lokasi wisata ini.
Demi suksesnya pengembangan program homestay, Desa Wisata Kandri harus memiliki 3 (tiga)
komponen utama yaitu Kelembagaan, Pelaku, dan Produk. Hingga penelitian ini dilakukan,
terdapat 35 unit homestay yang tersebar di tiga Dusun. Namun, sejauh ini program homestay hanya
diikuti oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengadakan kegiatan tertentu di lokasi tersebut