Penelitian ini berjudul Analisis Yuridis terhadap Implementasi Sertifikat Tanah Hak Milik Elektronik di Indonesia, yang bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penerapan sertifikat tanah elektronik serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi dalam sistem administrasi pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan kepemilikan tanah di Indonesia. Namun, penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesiapan infrastruktur teknologi, literasi digital masyarakat, serta perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat elektronik.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta implementasi kebijakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait sertifikat tanah elektronik telah disusun dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, terutama dalam aspek keamanan data dan aksesibilitas sistem bagi seluruh masyarakat. Belum meratanya infrastruktur teknologi di beberapa daerah juga menjadi hambatan dalam digitalisasi sertifikat tanah.
Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah memperjelas regulasi terkait sertifikat tanah elektronik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan data. Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas lembaga terkait dalam pengelolaan sistem digital serta edukasi bagi masyarakat mengenai manfaat dan prosedur penggunaan sertifikat tanah elektronik