research article

Encountering The Syariah Law in Contemporary Era: The Concept of Ijtihād Intiqāiy and Ijtihād Insyāiy

Abstract

This article elaborates on the role of ijtihād in addressing the many problems facing Muslims today. To find solutions, the Muslim community is naturally required to return to the texts of the Qur\u27an and Sunnah or to examine the results of the ijtihād of previous jurists. However, many of the problems that arise today cannot be solved within classical jurisprudence. Therefore, the door of ijtihād must always be open to realize Islamic law as a law appropriate for every era and place. This study shows that ijtihad is both an obligation that must be carried out and an unavoidable emergency. The author believes that, first, ijtihād intiqāiy is a process of seeking legal certainty regarding a problem. Second, ijtihād intiqāiy is carried out by weighing and comparing opinions from various schools of thought, then examining the basis of their evidence, whether based on the texts of the Qur\u27an or the Sunnah, or the ijtihad of the companions, and so on. Furthermore, ijtihad on newly emerging problems for which there is no legal determination yet and which are illuminated by shariah arguments is called ijtihād insyāiy. It may even be that ijtihād insyāiy is carried out on problems that existed during the time of the imams of the sect and for which there were legal provisions. However, today\u27s mujtahids can formulate new legal provisions that are more in line with the times, more useful for humans, and closer to realizing the maqāshid al-sharīyah.Artikel ini mengelaborasi peran ijtihad dalam menghadapi banyak permasalahan yang dihadapi umat Islam pada masa sekarang. Untuk mendapatkan solusinya, tentu umat dituntut untuk kembali kepada Nash al-Qur’an dan Sunnah atau dengan melihat hasil ijtihad para fuqaha terdahulu. Hanya saja, banyak di antara masalah-masalah yang timbul pada masa sekarang ini tidak didapati solusinya pada khasanah fikih klasik. Oleh karena itu, pintu ijtihad harus senantiasa dibuka dalam rangka merealisasikan syariat Islam sebagai syariat yang sesuai untuk tiap zaman dan tempat. Studi ini menunjukkan bahwa ijtihad merupakan suatu keharusan yang mesti dilakukan sekaligus merupakan hal darurat yang tidak bisa dihindari. Penulis berpandangan bahwa, pertama, ijtihad intiqāiy merupakan suatu proses dalam mencari kepastian hukum terhadap suatu masalah. Kedua, Ijtihad intiqāiy dilakukan dengan cara menimbang serta membandingkan pendapat-pendapat dari berbagai mazhab, kemudian meneliti sandaran dalilnya, baik itu sandarannya berupa nash al-Qur’an atau al-sunnah maupun berupa ijtihad para sahabat dan lain-lain sebagainya. Selanjutnya, Ijtihad pada masalah-masalah yang baru muncul yang belum ada ketetapan hukumnya dan disinari oleh dalil-dalil syar’i disebut dengan ijtihad insyāiy. Bahkan boleh jadi ijtihad insyāiy dilakukan pada masalah-masalah yang telah ada pada masa imam-imam mazhab dan telah ada ketetapan hukumnya. Namun, oleh para mujtahid saat sekarang ini mampu merumuskan ketetapan hukum baru yang lebih sesuai dengan zaman, lebih bermanfaat buat manusia dan lebih dekat untuk merealisasikan maqāshid al-syar’iah

    Similar works