research

Aspek Hukum Pelestarian Lahan Basah pada Situs Ramsar di Indonesia (Studi terhadap Implementasi Konvensi Ramsar 1971 di Taman Nasional Tanjung Puting)

Abstract

The Ramsar Convention have been transformed and implemented into Indonesian law. In practice, still found non-synchronized regulations that have not been able to implement the sustainable and wise use of wetlands. The prevention of peatland degradation must be holistic by involving the community and make intens socialization in order to create a sense of belonging and ownership. It is the purpose of this article to analyze the implementation of the Ramsar Convention 1971 on the peatland ecosystem protection and management at Tanjung Puting National Park, Central Kalimantan, and related to how Government efforts and policy to prevent the degradation of peatland since it was established as Ramsar Site in Indonesia.IntisariKetentuan-ketentuan dalam Konvensi Ramsar telah dilaksanakan dan ditransformasikan ke dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dalam praktiknya, masih ditemukan peraturan-peraturan yang tidak sinkron, sehingga belum dapat melaksanakan komitmen pemanfaatan lahan basah secara bijaksana dan berkelanjutan. Upaya pencegahan degradasi gambut harus dilaksanakan secara holistik dengan mengikutsertakan masyarakat dan mengintensifkan sosialisasi agar tercipta sense of belonging, dan ownership. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Konvensi Ramsar 1971 terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Sekaligus untuk melihat sejauh mana upaya Pemerintah dalam mencegah degradasi ekosistem gambut, sejak Tanjung Puting ditetapkan sebagai Situs Ramsar di Indonesia

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/07/2019