Timbulnya konflik dan sengketa pertanahan dikarenakan semakin
meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk kebutuhan kehidupan, sedangkan luas
tanah relatif tetap tidak bertambah. Di Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal terdapat
banyak tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang belum difungsikan secara
optimal, dikarenakan sebagian aset tersebut telah tertimbun tanah atau tertimbun jalan
sehingga batasan tanah kereta api terputus dan ini mengakibatkan aset PT.KAI
(Persero) tersebut banyak dikuasai oleh masyarakat disekitarnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian penanganan
masalah tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai masyarakat di
Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, untuk mengetahui hambatan apa yang timbul
dalam penanganan masalah tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang
dikuasai masyarakat di Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Serta bagaimana
mekanisme yang tepat dalam penyelesaiannya penanganan masalah pemberian hak
atas tanah aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai masyarakat di
Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Empiris
sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui
wawancara dan data sekunder diperoleh dengan studi pustaka melalui studi sekunder.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian diketahui bahwa dalam penyelesaian penanganan masalah aset
PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai masyarakat di Kecamatan Tegal
Timur Kota Tegal yang difasilitasi oleh pemerintah Kota mengalami hambatan-
hambatan dalam penyelesaiannya, dan masih menunggu persetujuan penandatanganan
draft kerjasama dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Mekanisme yang tepat dalam
penyelesaian penanganan pemberian hak atas tanah aset PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dapat mengajukan permohonan Hak Penggolongan untuk tanah yang tidak
digunakan jalur kereta api yang aktif, sedangkan masyarakat diberikan Hak Guna
Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah hak pengelolaan bagi PT Kereta Api Indonesia
(Persero)