Konsepsi hukum adat dapat dirumuskan sebagai konsepsi yang kemunalistik
religious, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual, dengan hak-hak
atas tanah yang bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsure kebersamaan.
Sifat komunalistik menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota
masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut Hak
Ulayat. Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai
karunia suatu kekuatan gaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang
merupakan masyarakat hukum adat, sebagai unsure pendukung utama bagi kehidupan
dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa. Disinilah tampak sifat religious
atau unsure keagamaan dalam hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum
adat dan tanah ulayatnya itu.
Hubungan hak ulayat dengan hak-hak perseorangan, antara hak ulayat dan
hak-hak perorangan selalu ada pengaruh timbal balik. Makin banyak usaha yang
dilakukan seseorang atas suatu bidang tanah, makin eratlah hubungannya dengan
tanah yang bersangkutan dan makin kuat pula haknya atas tanah tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan pendaftaran tanah yang bertujuan
untuk menerbitkan sertipikat yang masih banyak mengalami kendala dan hambatan
yang berarti, termasuk kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bekasi. Masih
banyak tanah yang berada di Kabupaten Bekasi masih berstatus tanah milik adat yang
belum mendapatkan bukti hak dalam bentuk sertipikat.
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen
yang mempunyai bidang tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, yaitu
ixkantor wilayah BPN ditiap-tiap Provinsi dan di daerah Kabupaten atau Kota yang
melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran
tanah.
Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan
tersedianya perangkat hukum tertulis yang lengkap dan jelas serta penyelenggaraan
pendaftaran tanah yang efektif. Pasal 19 UUPA menegaskan bahwa untuk menjamin
kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah
Republik Indonesia. Melalui pendaftaran tanah orang akan memperoleh jaminan
kepastian hukum atas tanahnya karena memperoleh sertipikat yang berlaku sebagai
alat bukti yang kuat. Namun dalam kenyataannya masih banyak tanah-tanah yang
belum didaftarkan. Bicara tentang pemberian Surat Keputusan Pembuktian bekas Hak
Milik Adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa
bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang
kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang, seperti di wilayah
Pantai Makmur contohnya banyak tanah-tanah bekas hak milik adat yang tidak
didaftarkan oleh pemlikinya