ang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengingat
perkembangan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih
kurang, yakni banyak terjadinya pelanggaran yaitu penggandaan.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran
Hak Cipta dalam pembuatan e-book dan bagaimana penegakan hukum terhadap
pelanggaran Hak Cipta yang ditimbulkan apabila seseorang melakukan
pelanggaran pembuatan e-book. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta dalam pembuatan e-book.
Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum yang timbul dari
pelanggaran hak cipta dalam pembuatan e-book.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Metode
ini mengkhususkan pada kaidah hukum yaitu UUHC.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta
dalam pembuatan e-book, adalah pertama, para pembajak menggandakan e-book
secara liar, tersembunyi dan tidak diketahui orang lain apalagi penegak hukum
dan pajak. kedua, mengunduh e-book dengan tujuan untuk disebarluaskan atau
untuk kepentingan komersial. ketiga, mencetak e-book yang telah dibeli adalah
termasuk penggandaan ciptaan. keempat, mengubah format buku menjadi e-book
dan mencantumkan nama pengarang tanpa ada pemberitahuan dahulu ke
pengarang buku tersebut termasuk pelanggaran. Penegakan hukum terhadap
pelanggaran Hak Cipta yang ditimbulkan apabila seseorang melakukan
pelanggaran pembuatan e-book yaitu dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang
Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dimana penegakan hukumnya oleh pemerintah
dengan memberikan sanksi pidana dan sanksi perdata dengan tuntutan ganti rugi,
yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak satu miliar rupiah.
Sarannya yaitu pertama, perlu dilakukan sosialiasi tentang pendaftaran Hak
Cipta guna mendapatkan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta. kedua,
Memasyarakatkan pemahaman dan pengertian tentang akibat dari pelanggaran
Hak Cipta dan memberikan sanksi yang lebih para pelaku pelanggaran terhadap
Hak Cipt