Persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal lain
untuk barang dan atau jasa yang sejenis dalam pasal 6 ayat (1), (2) huruf b
Undang-Undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek, kemudian diperluas
berdasarkan pasal 6 ayat (2) Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek
sehingga ketentuan Pasal 6 ayat (1) tidak hanya berlaku terhadap merek terkenal
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis akan tetapi juga berlaku untuk barang
yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan Pasal 6
ayat (2) Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek tersebut
mengamanatkan dibentuknya peraturan pemerintah. Namun peraturan tersebut
belum diterbitkan. Ketiadaan Peraturan Pemerintah tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penerapan mengenai persamaan pokok khususnya
bagi merek terkenal tidak sejenis.
Berdasarkan ketentuan tersebut diambil rumusan masalah, yaitu
Bagaimana Implementasi kriteria suatu merek mempunyai persamaan pada
pokoknya dengan merek terdaftar yang sejenis dan merek terkenal tidak sejenis
dalam putusan pengadilan dibandingkan dengan Undang-undang No 15 Tahun
2001 tentang Merek dan Apa akibat hukum bagi Merek yang telah terdaftar
namun memiliki Persamaan pokok dengan merek lainnya yang telah terdaftar
setelah terjadi putusan pembatalan merek. Metode penelitian yang digunakan
adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analistis. Sumber data yang diguanakan adalah data sekunder yang
berasal dari bahan pustaka, ditambah dengan wawancara untuk memperkuat
data sekunder
Berdasarkan hasil penelitian maka implementasi kriteria persamaan pada
pokoknya dalam kasus gugatan pembatalan merek menghasilkan putusan yang
berbeda cenderung tidak konsisten khususnya bagi merek yang mempunyai
persamaan dengan merek terkenal tidak sejenis. Ketidakkonsistenan ini Karena
belum dibuatnya peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai
persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal tidak sejenis sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum danbagi merek yang mempunyai persamaan
dengan merek terdaftar lainnya yang sejenis penerapannya sudah sesuai dengan
Undang-Undang No 15 Tahun 2001 maupun Yurisprudensi. Dan akibat dari
pembatalan Merek yang memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah
terdaftar terlebih dahulu setelah adanya putusan pengadilan maka isi dari
Putusan Pengadilan Niaga tersebut segera disampaikan oleh Panitera kepada
Direktoral Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah tanggal putusan diucapkan
kemudian Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melaksanakan
pembatalan pendaftaran merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan
mengumumkan dalam Berita Resmi Merek setelah putusan diterima dan
mempunyai kekuatan hukum tetap serta memberitahukan kepada kuasa hukum
maupun pemilik merek secara tertulis mengenai alasan pembatalan merek dan
sejak tanggal pencoretan merek dari Daftar Umum Merek maka sertifikat merek
tidak berlaku lagi dan Pembatalan Pendaftaran Merek mengakibatkan juga
berakhirnya perlindungan terhadap merek yang bersangkutan. Saran maka agar
pemerintah segera membuat Peraturan pemerintah yang mengatur lebih jelas
mengenai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal tidak sejenis agar
tidak adalagi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi
pendaftar merek di Indonesia