PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITOR (BANK) ATAS
PENOLAKAN PERMOHONAN PERLAWANAN PEMEGANG HAK
TANGGUNGAN
(Studi Kasus tentang Putusan Mahkamah Agung RI)
Penolakan permohonan perlawanan pemegang hak tanggungan
(PT Bank Central Asia Tbk) yang ditolak oleh hakim Mahkamah Agung
terhadap Sita Jaminan (conservatoir beslag) oleh pihak ke-3 Sehingga
Kreditor (Bank) selaku pemegang hak tanggungan tidak mendapatkan
perlindungan hukum.
Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah pemenuhan
Perlindungan Hukum bagi Kreditor (Bank) dalam Putusan Makhkamah
Agung No. 2118 K/Pdt/2013 dan Akibat Hukum dari putusan Mahkamah
tersebut bagi para pihak yang bersengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Penelitian Hukum
Normatif yaitu. Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder.
Berdasarkan Hasil penelitian dan dianalisa dengan Teori Dasar
Hukum oleh Gustav Radbruch tentang tiga Nilai dasar hukum yaitu Nilai
Keadilan, Nilai Kepastian dan Nilai Kemanfaatan. Bahwa Putusan
Mahkamah Agung tersebut dalam memutus perkara pertimbangannya
mengesampingkan undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun
1996 yang salah satunya mengandung asas Droit de Suite dan yaitu
dari nilai keadilan Hakim tidak memberikan perlindungan serta keadilan
kepada pemegang Hak Tanggungan, Nilai Kepastian Hukum secara
undang-undang diabaikan oleh Hakim dan Nilai Kemanfaatannya
terhadap upaya hukum Kreditor tidak ada hasil.
Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Agung No. 2118
K/Pdt/2013 bagi para pihak yang bersengketa adalah Hak-hak
pemegang Hak Tanggungan (PT. Bank Central Asia, Tbk) tidak
mendapatkan perlindungan hukum, debitor (PT. Trijaya Kartika)
berkewajban bertanggung tanggung jawab melunasi hutangnya kepada
kreditor (PT. Bank Central Asia, Tbk).
Saran akibat dari putusan Mahkamah Agung No. 2118 K/Pdt/2013
yaitu bagi Kreditor (PT. Bank Central Asia Tbk) hendaknya mengajukan
gugatan kepada debitor dan untuk kreditor (PT. Trijaya Kartika) harus
melunasi kewajiban hutangnya kepada kreditor. Bagi PT. Sinar Fontana
Raya hendaknya mengajukan sita terhadap objek sita yang lain serta
bagi Badan Pertanahan Nasional hendaknya menjalankan Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2010 Tentang Standar
Pelayanan yang baik dan benar