Pendirian Perseroan Terbatas dalam kehidupan masyarakat ada yang
didirikan oleh suami-isteri dihadapan notaris, dimana suami-isteri tersebut
telah terlebih dahulu memberitahukan bahwa mereka memiliki akta perjanjian
kawin. Akta perjanjian kawin adalah akta yang berisi suatu perjanjian yang
dibuat oleh calon suami-isteri dihadapan notaris sebelum dilangsungkannya
perkawinan. Fokus tesis ini adalah mengenai kedudukan harta isteri dengan
perjanjian kawin sebagai boedel pailit dalam kepailitan Perseroan Terbatas.
Kajian tesis ini penting untuk dilakukan penelitian sebab dewasa ini banyak
orang yang melakukan perkawinan dengan perjanjian kawin/pemisahan harta
perkawinan yang juga berdampak pada pemberesan atau proses
penyelesaian harta pailit milik debitor. Oleh karena itu perlu diketahui
kedudukan harta suami atau istri yang melakukan pemisahan harta
perkawinan agar terdapat kepastian mengenai proses penyelesaian harta
pailitnya.
Tesis ini membahas berdasarkan dua permasalahan yaitu bagaimana
kedudukan harta isteri dengan perjanjian kawin sebagai boedel pailit dalam
kepailitan Perseroan Terbatas dan akibat hukum bagi debitor apabila boedel
pailit tidak cukup untuk membayar utang kepada kreditor.
Berdasarkan hal tersebut diatas penulis berusaha mengkaji dan
menganalisanya dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu
metode yang mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan,
teori-teori hukum serta yurisprudensi yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan dibahas, sedangkan spesifikasi penelitian ini
menggunakan penelitian deskriptif analitis.
Hasil penelitian menyebutkan Kedudukan harta isteri dengan
perjanjian kawin sebagai boedel pailit dalam kepailitan Perseroan Terbatas
adalah bahwa dalam hal harta kekayaan perseroan yang dinyatakan pailit
tidak termasuk harta isteri dari debitor pailit yang kawin berdasarkan
perjanjian kawin/pisah harta, maka harta isteri tidak terkena sita kepailitan
umum dan tidak masuk dalam boedel pailit, tanggung jawab isteri hanya
sebesar saham yang disetor. Apabila harta pailit tidak mencukupi untuk
membayar piutang kreditor maka dalam kondisi ini sangat dituntut
kemampuan kurator untuk mengatasi permasalahan perebutan hak antara
kreditor. Kurator dapat menjual asset debitor pailit dan kemudian membagi
dengan prinsip pari passu dan prorata diantara kreditor preferen, kreditor
separatis, serta kreditor konkuren tanpa ada yang didahulukan satu dengan
9yang lain. Pembagian hasil likuidasi asset ini dilakukan secara proporsional
diantara para kreditor