Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan non bank ikut
berperan dalam pemberian kredit bagi anggota – anggotanya. Koperasi
mensyaratkan adanya jaminan kepada debitur. Pengikatan jaminan fidusia di
Koperasi tidak dengan akta notaris dan tidak didaftarkan, sehingga
pengikatan itu adalah pengikatan jaminan fiduisia secara dibawah tangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Akibat Hukum
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang pembebanannya dilakukan
secara di bawah tangan, di Koperasi Pondok Pesantren Al Hidayaat, Klepu,
Kabupaten Semarang dan penyelesaiannya apabila debitor cidera janji
(wanprestasi) dalam hal perjanjian kredit yang dijamin dengan fidusia
pembebanannya dilakukan dibawah tangan, dengan menggunakan motode
penelitian yuridis empiris serta analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Akibat Hukum
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang pembebanannya dilakukan
secara di bawah tangan, di Koperasi Pondok Pesantren Al Hidayaat, Klepu,
Kabupaten Semarang adalah Koperasi tidak memiliki kedudukan sebagai
Kreditor Preferen sebagaimana yang tercantum pada pasal 27 undang –
undang nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia. Koperasi sebagai
kreditor tidak dapat menikmati pelaksanaan title eksekutorial dalam
menjalankan eksekusi jaminan jika debitor cidera janji atau wanprestasi; 2)
penyelesaiannya apabila debitor cidera janji (wanprestasi) dalam hal
perjanjian kredit yang dijamin dengan fidusia pembebanannya dilakukan
dibawah tangan, sesuai dengan perjanjian pihak debitor bersedia untuk
ditarik barangnya dan dijual apabila wanprestasi, namun tentunya dengan
catatan bahwa pihak debitor bersedia secara sukarela, namun jika terjadi
sengketa maka pihak perusahaan haruslah mendapatkan penetapan
pengadilan untuk melakukan penarikan barang dan penjualan (sita dan
eksekusi)