PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI
DALAM PELAKSANAAN PRINSIP KEADILAN MENURUT TEORI
KEADILAN JOHN RAWLS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35
PK/PDT.SUS-HKI/2014)
Desain Industri timbul ketika Pemegang Hak Desain Industri yang
memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang
dimilikinya, akan tetapi dipergunakan atau ditiru oleh orang lain, seperti
kasus tentang Desain Industri Bolpoin, secara Hukumbagi Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat untuk menyatakan Pendaftaran yang dilakukan
Tergugat I dengan nama Pendesain Tergugat II pada kantorTergugat III
sebagaimana dalam Nomor Pendaftaran : ID O O23 6O2 – D bertanggal
28 Juli 2011, berjudul PENA BOLPOIN telah menggangukepentingan
Penggugat
sehingga
Desain
Industri
tersebut
harus
dibatalkansecaraHukum.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah Perlindungan Hukum Desain
Industri terdaftar di Indonesia dan Penerapan Perlindungan peraturan
Desain Industri terdaftar BerdasarkanPrinsip Keadilan menurut teori
keadilan John Rawls terutama yang berkaitan dengan Putusan Nomor 35
PK/PDT.SUS-HKI/2014.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu
pendekatan secara yuridis karena penelitian bertitik tolak pada peraturan
Desain Industri yangdigunakan dalam Pelaksanaan Desain Industri
terdaftar terhadap prinsip keadilan dan sejauhmana Perlindungan Hukum
Desain Industri terdaftar di Indonesia.
Hasil pembahasan dan analisis bahwa Perlindungan Hukum Desain
Industri memiliki jangka waktu 10 tahun sesuai dengan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan
Penerapan Perlindungan Desain Industri terdaftar berdasarkan prinsip
keadilan oleh John Raws, berkaitan dengan Putusan Nomor 35
PK/Pdt.Sus-HKI/2014, putusan pengadilan belum berdasarkan prinsip
keadilan.
Saran yang dapat disampaikan antara lain Bagi Pemegang Hak Milik
Desain Industri dapat mempublikasikan Desain Industrinya secara seluas-
luasnya, agar dapat diketahui oleh masyarakat banyak dan Bagi
Pengusaha untuk Tata Cara Permohonan Pendaftaran harus sesuai
dengan Pasal 13 Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri