Perkawinan yang berakhir karena perceraian tentunya mempunyai
banyak persoalan di dalam penyelesaiannya, termasuk persoalan
mengenai pembagian harta bersama yang diperoleh sepanjang
perkawinan. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara rinci
mengenai pembagian harta bersama dan dikembalikan kepada hukumnya
masing-masing. Merek sebagai Harta Kekayaan yang tidak berwujud
(Intangible assets) dapat dijadikan harta bersama apabila didaftarkan
selama perkawinan terjadi dan tentunya pembagian penggunaan merek
setelah terjadinya perceraian bukan suatu hal yang mudah untuk
diselesaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisa tentang penggunaan merek yang diperoleh selama
terjadinya perkawinan serta pembagian penggunaan merek setelah
putusnya perkawinan dengan ditinjau dari Hukum Nasional Indonesia.
Metode pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis empiris yang mengkaji bekerjanya hukum di
dalam masyarakat. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
Deskriptif Analitis. Data Primer diperoleh dengan wawancara terhadap
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (DIRJEN HKI) sedangkan data sekunder
diperoleh dengan studi kepustakaan.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Merek sebagai Harta
Kekayaan yang diperoleh atau didaftarkan selama perkawinan termasuk
sebagai harta bersama dalam hal royalti atau hak ekonominya, sedangkan
kepemilikan merek tetap dimiliki oleh pihak yang mendaftarkan ke
Direktorat Merek DIRJEN HKI. Pendaftaran merek selama masa
perkawinan dimungkinkan juga didaftarkan sebagai merek kolektif untuk
mengurangi resiko sengketa di kemudian hari. Penggunaan merek setelah
putusnya perkawinan dapat digunakan secara bersama apabila pihak
yang namanya tidak terdaftar di DIRJEN HKI memperoleh izin dari
pemegang merek yang sah. Pembagian penggunaan harta berupa merek
juga belum diatur secara spesifik dalam suatu Peraturan Perundang-
Undangan sehingga ke depannya sudah seharusnya diatur dalam suatu
Peraturan Perundang-Undangan demi terciptanya kepastian Hukum