Merek memiliki nilai yang strategis dan penting baik bagi produsen
maupun konsumen. Untuk membedakan produknya dengan produk
perusahaan lain yang sejenis, untuk membangun citra perusahaan,
mempermudah pengidentifikasian juga menjadi simbol harga diri.
Pertumbuhan teknologi informasi yang pesat turut mempengaruhi
perkembangan hukum HKI. Internet, misalnya telah menjadi suatu
kebutuhan utama bagi masyarakat modern saat ini. Salah satu faktor
penting yang harus dilakukan oleh seseorang atau badan hukum dalam
memanfaatkan internet (baik untuk tujuan komersial maupun tidak) adalah
membuat alamat situs web-nya atau disebut dengan domain name.
Domain name yang digunakan merek tertentu akan berfungsi sebagai
tanda pengenal untuk membedakan dengan domain name lain dan juga
sebagai alat promosi bagi produk yang dihasilkannya.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam tesis ini adalah
apakah sebuah Domain Name dapat digunakan sebagai merek serta apa
saja faktor-faktor penyebab timbulnya pertentangan antara merek dan
domain name di jaringan internet dan tindakan apa yang bisa dilakukan
dalam mencegah dan mengatasi pertentangan antara domain name dan
merek di jaringan internet. Metode yang digunakan adalah metode
pendekatan Yuridis Normatif yang mengacu kepada aturan yang berlaku
dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan ini merupakan
penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analistis yaitu menemukan dan
mencari hubungan antara data yang diperoleh dari penelitian dengan
landasan yang ada dan dipakai sehingga memberikan gambaran-
gambaran konstruktif mengenai permasalahan yang diteliti. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Hasil penelitian terjadi pertentangan antara domain name dan
merek di jaringan internet. Yakni dengan adanya perbedaan sistem
pendaftaran yang dianut, merek dengan sistem First To File dengan
memandang perbedaan antara kelas barang dan jasa, dan domain name
dengan sistem First Come First Served yang tidak memandang
perbedaan kelas barang dan jasa. Pertentangan ini pada faktanya
menimbulkan banyak tindak kejahatan cyber yang berkaitan dengan
domain name, pertentangan antara domain name dan merek harus
segera ditanggulangi. kehadiran UU Merek perlu dilengkapi dengan
undang-undang lain yang lebih khusus , menjadikan kepemilikan HKI
sebagai syarat mutlak dalam pembuatan .id, perlu ada peninjauan kembali
akan sistem dari organisasi pendaftar domain name. Selain itu juga
diperlukan sosialisasi mengenai kebijakan domain name yang lebih
ditingkatkan