IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
TERHADAP PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN
PERTAMBANGAN BATUBARA PT PERKASA INAKAKERTA
Implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Perkasa Inakakerta. Dalam
rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33
yang implementasinya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu untuk tetap
memperjuangkan kepentingan bangsa, saat ini masih terus berlangsung
dan diupayakan seoptimal mungkin.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Pertambangan, maka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara harus disesuaikan sebagaimana diatur dalam
Ketentuan Peralihan Pasal 169 Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang dilakukan dengan
mengkaji data hukum primer dan data sekunder berupa hukum positif.
Pendekatan normatif ini digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan
perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan penyesuaian PKP2B
sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
PT Perkasa Inakakerta telah menyepakati Nota Kesepahaman
pada tanggal 18 September 2014. Isi Nota Kesepahaman tersebut
berisikan bahwa, berdasarkan Pasal 169 huruf (b) Undang-Undang Nomor
4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara harus disesuaikan. Untuk selanjutnya Pemerintah dapat segera
melanjutkan proses negosiasi pasal-pasal yang harus disesuaikan dengan
Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara